AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

PENGERTIAN PAJAK

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Dapat diketahui bahwa sumber penerimaan terbesar negara berasal dari sektor pajak. Dalam hal ini, pajak sangat penting bagi negara sehingga diperlukan adanya kesadaran dari masyarakat akan kewajiban pajak.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan kata lain, pewajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang terutang dalam tahun pajak. Akuntansi memiliki beberapa peran penting dalam pajak penghasilan, antara lain mengakui jumlah pajak yang harus dibayar atau dapat dikembalikan untuk tahun berjalan, dan mengakui liabilitas dan aset pajak tangguhan atas konsekuensi pajak di masa depan dari kejadian yang telah diakui dalam laporan keuangan atau laporan pajak.

JENIS PAJAK PENGHASILAN

Pajak penghasilan (PPh) terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain :

  1. Pajak Penghasilan (Pph) 21

    merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan serta pembayaran lainya atas produk atau jasa yang kita jual. Pajak jenis ini dibayar dengan memotong penghasilan karyawan secara langsung dan akan disetor ke pemerintah dengan bukti potongan PPh 21 nya kepada karyawan Anda.

  2. Pajak Penghasilan (Pph) 22

    yaitu jenis pajak yang dikenakan kepada pihak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. PPh Pasal 22 biasanya dikenakan pada perdagangan barang yang berpotensi memperoleh keuntungan besar sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

  3. Pajak Penghasilan (Pph) 23

    yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah, dan penghargaan yang telah dipotong PPh Pasal 2. Pajak jenis ini merupakan salah satu jenis with pajak holding tax. Pajak Penghasilan Pph 23 akan dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak, ketika melakukan transaksi dividen, bunga, hadiah, royalty, sewa dan penghasilan lainya terkait penggunaan asset tanah, jasa dan bangunan.

  4. Pajak Penghasilan (Pph) 25

    Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang, sesuai dengan SPT tahunan PPh. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun atau dalam kurun waktu tertentu. Kemudian, pembayaran pajaknya juga harus dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri.

  5. Pajak Penghasilan (Pph) 26

    Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, dalam pph 26 akan ada pemotongan sebesar 20% terhadap pembayaran gaji, deviden, royalti hingga pajak luar negeri.

  6. Pajak Penghasilan (Pph) 29

    merupakan jenis pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagai akibat dari pajak
    penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan yang lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. Pajak ini harus dilunasi setiap tanggal 30 April (sebelum pelaporan SPT tahunan PPh ke kantor pajak).

  7. Pajak Penghasilan pasal 4 (ayat 2) atau PPh final

    Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

  8. Pajak Penghasilan (Pph) 15

    Jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan lalu lintas international, dan perusahaan asuransi asing menjadi wajib bayar untuk perusahaan perusahaan yang sedang beroperasi seperti di area pengeboran, panas bumi, dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam pajak penghasilan, beban pajak yang dapat menambah atau mengurangi beban pajak yang harus dibayar di masa mendatang yang disebut pajak tangguhan. Pajak tangguhan terbagi menjadi 2, yaitu :

  1. Pajak tangguhan (Pengakuan) merupakan konsekuensi pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Dengan kata lain, pajak tangguhan merupakan kenaikan pajak yang dapat dikembalikan di masa mendatang. Manfaat dari pajak tangguhan dengan pengakuan adalah adanya kenaikan aset pajak tangguhan selama periode akuntansi. Hal tersebut merupakan komponen negatif dari beban pajak penghasilan.

  2. Pajak tangguhan (Nonpengakuan) merupakan pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Namun, perusahaan harus mengurangi aset pajak tangguhan jika perusahaan tidak akan merealisasi sebagian atau seluruh aset pada tangguhan.

PENCATATAN PAJAK DI LAPORAN KEUANGAN

Dalam pencatatan laporan keuangan, perusahaan biasanya menggunakan istilah mengenai pajak, yaitu pendapatan keuangan sebelum pajak atau biasanya disebut laba sebelum pajak. Istilah tersebut digunakan sebelum pembayaran pajak. Pada umumnya, perusahaan akan mengukur laba sebelum pajak untuk memberi informasi yang berguna untuk investor dan kreditor. Selain itu, terdapat istilah laba kena pajak yang digunakan setelah pembayaran pajak. Istilah tersebut menunjukkan jumlah atau besaran nilai yang digunakan oleh perusahaan untuk membayar pajak.

Namun, dalam pencatatan laporan keuangan, besar nilai utang pajak dengan beban pajak penghasilan dapat berbeda. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan temporer antara jumlah yang dilaporkan untuk tujuan pajak dengan tujuan pembukuan. Jumlah kena pajak dapat meningkatkan laba kena pajak di tahun mendatang, sedangkan jumlah kena pajak yang dikurangkan akan mengurangi laba kena pajak di tahun mendatang.

ATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN

Dalam pajak penghasilan pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh pasal 21 telah diatur mengenai objek pajak. Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian bagi para pewajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21. Pajak penghasilan dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam hal ini, subjek pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Selain itu, terdapat juga pihak pihak yang tidak termasuk kedalam subjek pajak, antara lain :

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Pejabat pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat pejabat dari negara lain, beserta karyawan atau staffnya yang bekerja dan tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia.

  • Pejabat pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak bekerja atau menjalankan usahanya untuk berpenghasilan di Indonesia.

  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak berpenghasilan di Indonesia.

Pada PPh Pasal 21 terdapat tarif pajak yang dibebankan kepada pewajib pajak yang telah berpenghasilan. Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. PKP diatur dalam pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK No. 101 / PMK. 10 / 2016, Wajib Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama atau tidak lebih dari Rp54.000.000,00. Berikut adalah objek Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain :

  • Rp54.000.000,00, untuk wajib pajak orang pribadi.

  • Rp4.500.000,00, tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.

  • Rp54.000.000,00, untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan yang telah digabung dengan penghasilan suaminya.

  • Rp4.500.000,00, tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

JENIS JENIS TARIF DALAM PPH PASAL 21

Dalam PPh pasal 21 terdapat juga beberapa tarif yang dikenakan kepada wajib pajak, antara lain :

  • Tarif progresif

    Tarif pajak dengan persentase naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

  • Tarif degresif

    Tarif pajak dengan persentase naik dengan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

  • Tarif proporsional

    Tarif pajak yang persentasenya tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

  • Tarif regresif

    Tarif pajak yang selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN BENTUK USAHA TETAP

Dalam akuntansi, untuk menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Pembukuan

    Suatu proses pencacatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.

  2. Norma Penghitungan

    Pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak dan disempurnakan terus menerus. Norma penghitungan hanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, yaitu pendapatan brutonya kurang dari Rp600.000.000,00 per tahun, mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku, dan menyelenggarakan pencatatan.

PENYAJIAN PAJAK PENGHASILAN DALAM LAPORAN KEUANGAN

Dalam penyajian pajak penghasilan dalam laporan keuangan, pajak disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan rekonsiliasi pajak.

  1. Laporan posisi keuangan

    Perusahaan mengklasifikasikan piutang atau utang pajak sebagai aset lancar atau liabilitas jangka pendek. Meskipun aset dan liabilitas pajak kini diakui dan diukur secara terpisah, tetapi aset tersebut dapat saling hapus satu sama lain dalam laporan posisi keuangan. Hal tersebut terjadi karena perusahaan memiliki hak secara hukum untuk menetapkan aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini jika berhubungan dengan pajak penghasilan yang dipungut oleh otoritas perpajakan yang sama.

  2. Laporan laba rugi

    Perusahaan mengalokasikan beban atau manfaat pajak penghasilan operasi dilanjutkan, operasi operasi yang diberhentikan, penghasilan penghasilan komprehensif lain, dan penyesuaian periode sebelumnya.

  3. Rekonsiliasi pajak

    Pengungkapan penting lainnya adalah rekonsiliasi antara beban pajak aktual dan tarif pajak yang berlaku.

PENGUNGKAPAN PAJAK

Dalam menjelaskan hubungan antara beban pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tarif pajak yang berlaku yang memberikan informasi paling penting bagi pengguna laporan keuangannya. Dalam hal ini, pengungkapan pajak penghasilan menjadi hal yang penting. Berikut adalah alasan lain diperlukannya pengungkapan pajak, antara lain :

  1. Untuk menilai kualitas laba. Banyak investor yang ingin menilai kualitas laba perusahaan yang tertarik pada hubungan antara laba sebelum pajak dan laba kena pajak. Analis memeriksa laba yang diperkuat oleh pengaruh pajak yang menguntungkan.

  2. Membuat prediksi arus kas masa depan yang lebih baik. Pemeriksaan beban tangguhan atas beban pajak penghasilan memberikan informasi mengenai apakah utang pajak cenderung akan lebih tinggi atau lebih rendah di masa depan.

  3. Memprediksi arus kas masa depan untuk rugi operasi yang belum dikompensasi. Perusahaan harus mengungkapkan jumlah dan tanggal kedaluwarsa dari rugi operasi yang belum dikompensasi untuk tujuan perpajakan. Dalam pengungkapan ini, akan ditentukan besar laba yang mungkin diakui perusahaan di masa depan yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Semoga Materinya Bermanfaat 😊

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai