PENGERTIAN SEWA Berdasarkan PSAK No. 30 tentang Properti Investasi dapat diartikan bahwa sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lesse melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Pada saat ini, sewa atau biasanya dikenal dengan istilah leasing merupakan salah satu caraLanjutkan membaca “AKUNTANSI SEWA”