AKUNTANSI SEWA

PENGERTIAN SEWA

Berdasarkan PSAK No. 30 tentang Properti Investasi dapat diartikan bahwa sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lesse melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.

Pada saat ini, sewa atau biasanya dikenal dengan istilah leasing merupakan salah satu cara bagaimana suatu perusahaan memperoleh aset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Selain itu, sewa juga menjadi salah satu cara dan langkah perusahaan dalam menghindari resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para pebisnis atau investor yang ada.

Dalam transaksi sewa, terdapat 4 pihak yang terlibat dan berperan penting, yaitu lessor (Penyewa aset), lessee (Peminjam aset), supplier, dan perusahaan asuransi. Pada saat ini, biasanya terdapat 3 pihak yang menjadi lessor dalam transaksi sewa, yaitu bank, perusahaan sewa captive, dan independen.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SEWA

Dalam transaksi sewa terdapat manfaat dan juga kerugian, baik oleh pihak lessor maupun pihak lessee. Berikut ini beberapa manfaat dari sewa dibanding memiliki properti:

  1. Transaksi sewa yang dilakukan tidak memerlukan uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% sehingga dapat membantu arus kas bagi perusahaan yang baru berdiri atau beroperasi.

  2. Perjanjian sewa yang dilakukan tidak akan mengganggu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan, sewa tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan lebih banyak apabila memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.

  3. Perjanjian sewa dapat mudah disesuaikan dengan keadaan keuangan peminjam aset. Pembayaran sewa dapat secara berkala berdasarkan pendapatan yang dihasilkan oleh peminjam sehingga pembayaran yang dapat diatur dan disesuaikan dengan pendapatan peminjam.

  4. Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh aktiva yang di sewakan.

  5. Adanya biaya tambahan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan biaya lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

  6. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

  7. Dapat memperoleh suatu barang dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan harga sesungguhnya dalam jangka waktu tertentu.

Selain manfaat, transaksi sewa juga memiliki beberapa kerugian yang tidak dapat dihindari. kerugian kerugian tersebut, antara lain:

  1. Hak kepemilikan barang hanya dapat berpindah jika kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi telah digunakan.

  2. Apabila terjadi pembatalan dalam perjanjian sewa, maka kerugiannya akan cukup besar.

  3. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.

  4. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan dari penyewa itu sendiri untuk melakukan penjualan atau sewa kepada pihak sewa lainnya.

  5. Apabila terjadi fluktuasi bunga maka akan menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha karena antara investasi dalam barang yang disewa dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.

JENIS JENIS SEWA

Menurut PSAK No. 30, leasing atau sewa dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Sewa pembiayaan (Finance lease), yaitu sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset.

  2. Sewa Operasi (Operating lease), yaitu sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.

  3. Sewa penjualan (Sales type lease), merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha.

  4. Leverage lease, yaitu jenis sewa pembiayaan yang transakasi sewanya melibatkan 3 pihak, yakni lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang. Pihak yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa yang biasanya disebut dengan credit provider.

Selain itu dalam klasifikasi sewa, lessor mengklasifikasikan sewa menjadi 2 macam, yaitu :

  1. Sewa operasi

    Pendapatan sewa dari sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu di mana manfaat penggunaan aset sewaan menurun.

  2. Sewa pembiayaan

    Sewa pembiayaan dicatat oleh lessor sebagai berikut:

  • Sewa pembiayaan langsung atau direct financing lease, yaitu Sewa pembiayaan langsung atau regular melibatkan lessor yang terutama dalam aktivitas pembiayaan atau pendanaan, seperti bank dan lembaga keuangan.

  • Sewa pembiayaan oleh pabrikan atau dealer, yaitu Sewa yang melibatkan entitas pabrikan atau dealer yang menggunakan sewa sebagai sarana untuk memfasilitasi pemasaran produk mereka.

PENGAKUAN SEWA DALAM AKUNTANSI

Dalam akuntansi, sewa pembiayaan dianggap lebih mirip pembelian daripada penyewaan aset. Konsekuensinya, akuntansi untuk sewa pembiayaan oleh lessee memerlukan pencatatan yang mirip dengan pembelian aset dengan kredit jangka panjang. Dengan demikian, pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar aset sewaan atau nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar.

PEMBAYARAN SEWA MINIMUM

Pembayaran sewa minimum atau minimum lease payment adalah pembayaran selama masa sewa yang harus dibayar oleh lessee, tidak meliputi rental kontinjen, biaya jasa dan pajak yang dibayar oleh dan diberikan gantinya kepada lessor, ditambah dengan:

  • Bagi lessee, jumlah yang dijamin (Amounts guaranteed) oleh lessee atau oleh pihak yang terkait dengan lessee.

  • Bagi lessor, nilai residu yang dijamin (Any residual value guaranteed) oleh lessee, yaitu pihak terkait dengan lessee, dan pihak ketiga yang tidak terkait dengan lessor yang secara finansial memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban atas jaminan tersebut.

PERAN DAN FUNGSI AKUNTANSI DALAM TRANSAKSI SEWA

Peran dan fungsi akuntansi sangat penting dalam transaksi sewa transaksi sewa bagi lessee. Berikut adalah fungsi akuntansi beberapa jenis transaksi sewa bagi lessee, antara lain:

  1. Akuntansi untuk sewa dengan opsi pembelian murah.

  2. Akuntansi untuk sewa dengan nilai residu yang dijamin oleh lessee.

  3. Akuntansi untuk pembelian aset selama masa sewa.

Peran dan fungsi akuntansi juga sangat penting dalam transaksi sewa bagi lessor. Berikut adalah fungsi akuntansi beberapa jenis transaksi sewa bagi lessor, antara lain:

  1. Akuntansi untuk sewa tipe penjualan dengan penawaran opsi atau jaminan nilai residu.

  2. Akuntansi untuk sewa tipe penjualan dengan nilai residu tidak dijamin.

  3. Penjualan aset selama masa sewa.

Semoga Materinya Bermanfaat 😊

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai